Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut
PALI – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Terduga pelaku berinisial YLS ditangkap di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Suprawira, S.H., M.Si., saat konferensi pers di Lobby Mapolres PALI, Senin (3/8/2026).
Peristiwa bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara. Korban, Handika bin Herdianto (25), buruh harian lepas asal Desa Tempirai Utara, mengalami satu luka tusuk di perut sebelah kiri dan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban bersama tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi. Mereka menegur pelaku yang melintas karena merasa curiga terhadap orang yang tidak dikenal. Saat salah seorang rekan korban memegang lengan pelaku, terjadi cekcok. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang kirinya dan menusuk korban satu kali sebelum melarikan diri ke kawasan hutan.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., langsung mengerahkan Tim Opsnal Beruang Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menelusuri rekaman CCTV, serta menyisir kawasan kebun dan hutan.
Kerja cepat aparat membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di hutan Desa Lubuk Tampui. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres PALI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
«"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel Satreskrim Polres PALI bersama Polsek Penukal Utara. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Januar.»
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kekerasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
#PolresPALI #SatreskrimPALI #PALI #PenukalUtara #TempiraiSelatan #Kriminal #Penganiayaan #Penikaman #BeruangHitam #PolisiSigap #Sumsel

Komentar
Posting Komentar