Diduga Gelapkan Truk Batu Bara, AC Diamankan Satreskrim Polres PALI
PALI — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan satu unit truk angkutan batu bara. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan inisial AC (26), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, sebagai tersangka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres PALI pada Senin (7/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan TRI MK, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Berdasarkan laporan polisi, korban awalnya bergabung dalam D.O. angkutan batu bara milik tersangka dengan membawa tiga unit mobil truk. Namun, D.O. tersebut disebut tidak mampu menampung seluruh kendaraan milik korban sehingga dua unit truk dipindahkan ke D.O. lain. Sementara satu unit truk jenis HDX warna kuning dengan nomor polisi BH 8517 MN tetap berada dalam D.O. milik tersangka. Kendaraan tersebut kemudian berada dalam penguasaan AC. Polisi menyebut tersangka kemudian ...