Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tempirai Ditangkap Polres PALI


PALI – Satresnarkoba Polres PALI kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang disewanya di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat bruto 4,52 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo Y17s warna ungu muda yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli sabu di Desa Tempirai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kontrakan tersangka. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu ukuran sedang dan delapan paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam rak aluminium berkaca.

"Tersangka mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Dedy Suandy.

Saat ini Satresnarkoba Polres PALI masih melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap tersangka, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka.

#BERPAL #BeritaPALI #PolresPALI #SatresnarkobaPALI #Narkoba #Sabu #Tempirai #PenukalUtara #PALI #SumateraSelatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut

Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Wanita di Abab Ditangkap Polisi

Kapolres PALI Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Stabilitas dan Pembangunan Daerah