Bobol Rumah Warga, Pemuda di Air Itam Barat Diciduk Polsek Penukal
PALI – Polsek Penukal, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Seorang pemuda berinisial B (22) diamankan setelah diduga membobol rumah milik Apriani dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Peristiwa pencurian terjadi pada 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang, lalu mengambil linggis, golok, kacamata, stabilizer, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkannya ke Polsek Penukal.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H. bersama Tim Srigala melakukan penyelidikan. Pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan warga di Desa Air Itam Barat.
Pelaku kemudian dijemput dan dibawa ke Polsek Penukal. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebagaimana yang dilaporkan.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Sumartono.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 70 sentimeter. Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
#BERPAL #BeritaPALI #PolsekPenukal #PolresPALI #Curat #KriminalPALI #AirItamBarat #Penukal #PALI #SumateraSelatan

Komentar
Posting Komentar