Curi 13 Tandan Sawit, Pria di Talang Ubi Dibekuk Polisi


PALI – Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial H (28) diamankan bersama barang bukti hasil curian pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan adanya aksi pencurian buah sawit di Blok 01 Divisi V PT SBAL. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., langsung bergerak ke lokasi.

"Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti hasil pencurian," ujar AKP Ardiansyah.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam silver tanpa pelat nomor, serta satu keranjang yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Ardiansyah menegaskan, Polsek Talang Ubi akan terus meningkatkan patroli dan merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menekan tindak kriminalitas, khususnya pencurian hasil perkebunan di wilayah hukum Polres PALI.

#BERPAL #BeritaPALI #PolsekTalangUbi #PolresPALI #Curat #PencurianSawit #PTSBAL #TalangUbi #PALI #SumateraSelatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut

Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Wanita di Abab Ditangkap Polisi

Kapolres PALI Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Stabilitas dan Pembangunan Daerah