Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Warga Tempirai hingga Tewas

PALI – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Desa Tempirai Utara meninggal dunia. Pelaku berinisial YL S (23), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.

Korban diketahui bernama Handika bin Herdianto (25), warga Desa Tempirai Utara. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dalam peristiwa yang terjadi di pinggir Jalan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban bersama tiga rekannya sedang berkumpul di lokasi. Mereka kemudian menyapa pelaku yang melintas dan menanyakan tujuan perjalanannya. Saat salah seorang rekan korban memegang lengan pelaku, diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung keributan. Pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusuk korban satu kali sebelum melarikan diri ke arah hutan.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan tim langsung bergerak melakukan pengejaran setelah menerima laporan.

"Tim Opsnal Beruang Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara langsung melakukan penyelidikan, pengumpulan informasi, dan penyisiran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar IPTU Dobi.

Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban, pakaian, celana pendek, dan sepasang sandal milik pelaku.

"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


#BERPAL #BeritaPALI #PolresPALI #SatreskrimPALI #Penusukan #KriminalPALI #Tempirai #PenukalUtara #PALI #SumateraSelatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut

Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Wanita di Abab Ditangkap Polisi

Kapolres PALI Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Stabilitas dan Pembangunan Daerah