Gelapkan Uang Perusahaan Rp38 Juta, Dua Eks Karyawan PT Amartha Ditangkap
PALI – Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua mantan karyawan PT Amartha Cabang PALI. Kedua tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp38 juta yang seharusnya disetorkan ke bank, namun justru dibawa kabur hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) di Kantor PT Amartha Cabang PALI, Jalan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Saat itu, tersangka A, yang bertugas sebagai teller, diperintahkan menyetorkan uang perusahaan ke Bank BRI Cabang PALI. Setelah menerima slip setoran, tersangka mengambil uang sebesar Rp38 juta dari brankas perusahaan dan berangkat bersama rekannya berinisial DCK. Namun, di tengah perjalanan keduanya diduga bersepakat menggelapkan uang tersebut.
Alih-alih menuju bank, kedua tersangka justru melarikan diri ke Kota Prabumulih dan tidak pernah melakukan penyetoran. Akibat perbuatannya, PT Amartha mengalami kerugian sebesar Rp38 juta.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka. Tim Unit Reskrim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya di Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim," ujar AKP Ardiansyah.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah bersama-sama menggelapkan uang perusahaan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat tersangka mengambil uang dari brankas PT Amartha serta satu lembar catatan keuangan yang memuat rincian kerugian perusahaan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
#BERPAL #BeritaPALI #PolresPALI #PolsekTalangUbi #Penggelapan #PTAmartha #KriminalPALI #MuaraEnim #PALI #SumateraSelatan

Komentar
Posting Komentar