Polsek Talang Ubi Ringkus Dua Pencuri Brondolan Sawit, Satu Pelaku Masih Diburu


PALI – Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) berupa brondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan memergoki tiga orang sedang mengumpulkan brondolan sawit di Blok 07 Divisi IV, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim keamanan perusahaan kemudian melakukan pengejaran saat para pelaku hendak meninggalkan lokasi menggunakan dua sepeda motor sambil membawa empat karung berisi sekitar 320 kilogram brondolan sawit. Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya melarikan diri.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Pi (38) dan H (18), warga Dusun III Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat karung brondolan sawit serta dua unit sepeda motor Honda tanpa pelat nomor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Akibat kejadian tersebut, PT SBAL mengalami kerugian sekitar Rp3.867.648.

"Tim Reskrim langsung bergerak ke TKP setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan identitasnya telah kami kantongi," ujar AKP Ardiansyah.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

#BERPAL #BeritaPALI #PolsekTalangUbi #PolresPALI #KriminalPALI #Curat #PencurianSawit #PTSBAL #TalangUbi #SumateraSelatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut

Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Wanita di Abab Ditangkap Polisi

Kapolres PALI Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Stabilitas dan Pembangunan Daerah