PJS Tolak Stigma 'Londo Ireng', Desak Presiden Cabut Pernyataan
RILIS RESMI DPP PRO JURNALISMEDIA SIBER (PJS)
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyatakan sikap tegas menolak penyematan istilah "Londo Ireng" terhadap profesi wartawan. Organisasi ini menilai pelabelan tersebut mencederai kemerdekaan pers, bertentangan dengan semangat demokrasi, serta berpotensi memicu intimidasi dan persekusi terhadap jurnalis di lapangan.
Dalam pernyataan sikap resmi yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (28/7/2026), DPP PJS menyampaikan bahwa istilah "Londo Ireng" secara historis merupakan sebutan bagi pengkhianat bangsa yang berpihak kepada penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai sebagai bentuk generalisasi yang tidak berdasar dan mengingkari sejarah perjuangan pers Indonesia.
Menurut DPP PJS, sejak era pergerakan kemerdekaan hingga Reformasi, pers selalu hadir sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan media merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik agar penyelenggaraan negara tetap berada di jalur demokrasi, bukan sebagai tindakan yang dapat disamakan dengan pengkhianatan.
DPP PJS juga mengingatkan bahwa pernyataan seorang kepala negara memiliki dampak luas terhadap situasi di lapangan. Pelabelan negatif terhadap wartawan dikhawatirkan dapat menjadi legitimasi bagi pihak tertentu untuk melakukan intimidasi, persekusi, represi, hingga pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataan sikap tersebut, DPP PJS menyampaikan empat poin utama, yakni menolak keras penggunaan narasi "Londo Ireng" yang digeneralisasi kepada profesi wartawan, mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut pernyataan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan indikator utama negara demokrasi, serta menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, tidak terprovokasi, dan terus mengabdi pada kebenaran serta kepentingan publik.
Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan Sekretaris Jenderal Rikky Fermana sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers dan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Keterangan: Pernyataan sikap ini merupakan rilis resmi Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) yang diterbitkan di Jakarta pada 28 Juli 2026.
#RilisResmiDPPPJS #DPPPJS #ProJurnalismediaSiber #PJS #KemerdekaanPers #KebebasanPers #PersIndonesia #JurnalisIndonesia #Demokrasi #KodeEtikJurnalistik #UUPers #StopStigmatisasiPers #PrabowoSubianto

Komentar
Posting Komentar