Satreskrim Polres PALI Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembacokan di Benakat Minyak



PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disertai pembacokan terhadap seorang warga di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang terduga pelaku berinisial IZ (50) berhasil diamankan Tim Opsnal Beruang Hitam pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumahnya di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi.

Korban dalam perkara tersebut berinisial J bin KS (Alm), seorang petani asal Desa Benakat Minyak yang mengalami luka serius akibat diduga dikeroyok dan dibacok.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah dan mendapati terduga pelaku berada di dalam kamar bersama istri korban. Korban kemudian menegur pelaku dengan meminta agar menunggu proses perceraian apabila memang memiliki hubungan dengan istrinya. Teguran tersebut diduga memicu cekcok mulut.

Tak lama berselang, ketika korban keluar dari kamar mandi, ia diduga diseret dan dikeroyok oleh beberapa orang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Dalam insiden tersebut, terduga pelaku IZ diduga ikut melakukan pemukulan sebelum mengambil sebilah parang dan membacok bagian kepala sebelah kiri korban.

Saat korban berusaha melawan, pelaku kembali mengayunkan parang dan membacok tangan kiri korban hingga mengalami luka serius. Korban kemudian berhasil diselamatkan warga dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Beruang Hitam.

"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, keberadaan tersangka berhasil diketahui. Tim Opsnal Beruang Hitam kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Dobi.

Ia menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti berupa Visum et Repertum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.


#PolresPALI #SatreskrimPALI #BeruangHitam #Pengeroyokan #Pembacokan #Kriminal #TalangUbi #BenakatMinyak #PALI #SumateraSelatan #PenegakanHukum #PolriPresisi #BeritaPALI #Hukum #Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut

Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Wanita di Abab Ditangkap Polisi

Kapolres PALI Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Stabilitas dan Pembangunan Daerah