Bobol Rumah Warga, Pemuda di PALI Ditangkap Massa dan Diserahkan ke Polisi


PALI – Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II, Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Seorang pemuda berinisial AA (22), warga Desa Prambatan, diamankan setelah diduga membobol rumah milik Haya binti Gerek pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak jendela belakang menggunakan besi pembuka ban motor. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu tabung gas LPG 3 kilogram, lalu keluar melalui pintu depan di lantai dua.


Namun, aksi pelaku gagal mulus. Saat hendak melarikan diri, ia dipergoki dua warga, Helen Jonatan dan Danu Ariyansa, yang langsung mengamankannya sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.


Dari keterangan korban, rumah tersebut sebelumnya juga beberapa kali menjadi sasaran pencurian. Selain satu tabung gas LPG 3 kilogram, korban mengaku kehilangan emas seberat sekitar 7,5 gram, uang tunai sekitar Rp10 juta, serta 10 tabung gas LPG 3 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp36 juta.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan, usai menerima laporan, dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan.


«"Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan warga di Desa Prambatan, anggota langsung menuju lokasi untuk menjemput pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Penukal guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Sumartono, Senin (3/8/2026).»


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu besi pembuka ban motor yang digunakan untuk merusak jendela serta satu tabung gas LPG 3 kilogram hasil curian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

#PolresPALI #PolsekPenukal #PALI #Prambatan #Abab #Kriminal #Pencurian #Curat #Reskrim #TimSrigala #Sumsel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut

Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Wanita di Abab Ditangkap Polisi

Kapolres PALI Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Stabilitas dan Pembangunan Daerah