Polsek Tanah Abang Ingatkan Warga, Bakar Lahan Bisa Berujung Pidana


PALI – Polsek Tanah Abang mengingatkan masyarakat Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan, lahan, dan kebun (Karhutlahbun), terutama saat wilayah PALI mulai menghadapi kondisi musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko penyebaran api.

Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., bersama personel menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat Desa Sukaraja, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Sukaraja Rahim Arwi, S.H., perangkat desa, perwakilan masyarakat, serta personel Polsek Tanah Abang.

Dalam sosialisasi itu, Kapolsek menjelaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar memiliki risiko besar, terlebih ketika kondisi cuaca kering. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat menjalar ke lahan lain dan sulit dikendalikan.

"Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar," ujar AKP Arzuan.

Polisi juga mendorong masyarakat mencari alternatif yang lebih aman dalam membersihkan lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual, bukan dibakar.

Menurut Arzuan, langkah tersebut selain mencegah munculnya titik api juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.

"Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan cara dijual. Selain tidak perlu dibakar, hasil penjualannya juga dapat menambah perekonomian keluarga," katanya.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran lahan bukan sekadar tindakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum.

"Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, itu melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.

Karena itu, Polsek Tanah Abang meminta masyarakat tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran, terutama pada kondisi kemarau ketika api lebih mudah menyebar dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.

Polsek Tanah Abang juga mengajak pemerintah desa dan masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutlahbun.

Sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.10 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Polsek Tanah Abang memastikan upaya pencegahan akan terus dilakukan melalui patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan potensi kebakaran hutan, lahan, dan kebun selama musim kemarau.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut

Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Wanita di Abab Ditangkap Polisi

Kapolres PALI Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Stabilitas dan Pembangunan Daerah