Kasus Haja Hastina, Presiden Didesak Turun Tangan

PALI, SUMSEL — Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI periode 2014–2024, Dr. Subiyanto Pudin, mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah luar biasa atau extraordinary untuk memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban sindikat perdagangan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Desakan itu disampaikan Subiyanto setelah berkomunikasi langsung dengan Haja Hastina, perempuan asal Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, PALI, yang sebelumnya mengaku mengalami persoalan setelah berangkat ke China.

Subiyanto meminta kasus tersebut tidak dipandang sekadar sebagai persoalan kepulangan seorang warga negara dari luar negeri. Menurut dia, apabila terdapat indikasi penipuan perekrutan, eksploitasi, pembatasan kebebasan, atau jaringan perdagangan manusia, negara harus bergerak cepat untuk memastikan korban berada dalam kondisi aman.

“Konstitusi mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan itu tidak berhenti ketika warga negara berada di luar negeri,” tegas Subiyanto, Kamis (10/9/2026).

Ia meminta Presiden Prabowo mengambil langkah cepat melalui pemerintah daerah untuk mengoordinasikan upaya perlindungan dan penyelamatan terhadap warga Indonesia yang diduga menjadi korban.

“Maka saya mewakili korban, keluarga korban dan masyarakat PALI, meminta Presiden Prabowo melalui Bupati PALI mengambil langkah-langkah extraordinary untuk menyelamatkan warga negara Indonesia di China-Taiwan yang diduga tertipu dan masuk dalam sindikat perdagangan manusia sebagai bentuk TPPO,” ujarnya.

Jangan Tunggu Korban Semakin Terancam

Subiyanto menilai dugaan TPPO harus segera ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum dan lembaga negara terkait.

Menurutnya, pemerintah tidak semestinya hanya menunggu proses pengaduan formal apabila terdapat informasi awal yang menunjukkan seorang warga negara berada dalam situasi yang berpotensi membahayakan keselamatan, kebebasan, atau hak-haknya.

Ia mendorong Pemkab PALI segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta perwakilan RI di luar negeri guna memastikan keberadaan, kondisi, dan status hukum Haja Hastina.

“Yang paling utama adalah keselamatan warga negara. Setelah itu, dugaan tindak pidananya harus diusut secara terang-benderang,” tegasnya.

Ia juga meminta apabila hasil penelusuran menemukan indikasi TPPO, penipuan perekrutan, eksploitasi, pemaksaan, atau pelanggaran hukum lainnya, aparat segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.

Kasus Berawal dari Video Permintaan Bantuan

Kasus Haja Hastina sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video seorang perempuan yang mengaku sebagai Haja Hastina, warga PALI, dan meminta bantuan pemerintah agar dapat kembali ke Indonesia.

Dalam video tersebut, perempuan itu mengaku menjadi korban sindikat human trafficking di China.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan korban dan dugaan yang perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh aparat dan instansi berwenang.

Subiyanto menegaskan, proses verifikasi dan penegakan hukum tetap harus berjalan, tetapi langkah perlindungan terhadap korban tidak boleh terlambat.

“Jangan sampai kita baru bergerak setelah korban semakin sulit diselamatkan. Negara harus hadir ketika warga negaranya membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut

Simpan Ekstasi dalam Panci Presto, Wanita di Abab Ditangkap Polisi

Kapolres PALI Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dukung Stabilitas dan Pembangunan Daerah