Breaking News: Tukang Parkir di Simpang 5 Diamankan Polres PALI
PALI – Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pria berinisial DY (47), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) melalui praktik parkir tanpa karcis resmi di kawasan Terminal Pasar Simpang Lima, Kabupaten PALI, Jumat (25/9/2026).
Pria yang diketahui merupakan warga Desa Betung Induk, Kecamatan Betung, Kabupaten PALI, tersebut diamankan sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dan premanisme di kawasan terminal.
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres PALI AKP Asri Basyarudin, S.H., bersama personel Tim Patroli Perintis Presisi. Petugas mendatangi lokasi guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang diduga meminta uang parkir kepada masyarakat tanpa memberikan karcis resmi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DY disebut mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya mengamankan pria tersebut untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Dalam kegiatan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp35 ribu yang diduga berasal dari pungutan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Asri Basyarudin, S.H., mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas warga.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungli atau premanisme di kawasan Terminal Pasar Simpang Lima. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan seorang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa menggunakan karcis dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Asri.
Ia menegaskan, jajaran Satuan Samapta Polres PALI akan terus meningkatkan kegiatan patroli serta melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli maupun tindakan premanisme di wilayah hukum Polres PALI.
“Ke depan, patroli rutin akan terus kami tingkatkan dan pendataan terhadap pelaku yang diduga melakukan pungli atau premanisme akan dilakukan. Terhadap pelaku, kami juga akan melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan praktik pungli, parkir liar, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di kawasan Terminal Pasar Simpang Lima dan wilayah hukum Polres PALI. ****
