Pemkab PALI jelaskan kendala pencairan dana akibat gangguan SIPD nasional
Pemkab PALI jelaskan kendala pencairan dana akibat gangguan SIPD nasional
PALI — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, ST., melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menyampaikan penjelasan resmi terkait kendala proses pencairan dana akibat gangguan layanan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Jumat (23/10/2026).
Gangguan tersebut terjadi menyusul pemeliharaan sistem secara nasional berdasarkan pemberitahuan Tim Pengelola Layanan SIPD pada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kondisi ini berdampak terhadap akses sejumlah modul SIPD, khususnya modul penatausahaan serta akuntansi dan pelaporan, yang digunakan dalam proses administrasi keuangan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Salah satu tahapan yang terdampak ialah pencetakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Karena proses pencetakan dokumen tersebut belum dapat dilakukan melalui aplikasi SIPD, tahapan pencairan dana yang memerlukan SP2D untuk sementara belum dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.
BPKAD Kabupaten PALI menegaskan bahwa kendala pencairan dana tersebut disebabkan oleh gangguan layanan SIPD secara nasional, bukan karena kebijakan penghentian pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten PALI.
Pemerintah daerah terus memantau perkembangan situasi dan menunggu normalisasi layanan agar proses administrasi keuangan, termasuk pencetakan SP2D, dapat kembali dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, Pemkab PALI melalui BPKAD juga mengambil langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan pengendalian transaksi keuangan daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BPKAD Kabupaten PALI telah berkoordinasi dengan Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo PALI terkait pemblokiran sementara seluruh transaksi mutasi debet pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan selama layanan SIPD mengalami gangguan. Tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan instruksi dan pemberitahuan resmi dari Tim Pengelola Layanan SIPD Pusdatin Kemendagri RI.
Di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, ST., Pemerintah Kabupaten PALI melalui perangkat daerah terkait terus berupaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib dan terkendali, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
BPKAD Kabupaten PALI terus berkoordinasi dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari pengelola SIPD. Pemulihan layanan diharapkan segera terlaksana agar tahapan administrasi dan pencairan keuangan daerah dapat kembali berjalan normal.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, seluruh perangkat daerah, penyedia barang dan jasa, serta pihak-pihak terkait diimbau untuk memahami kendala teknis yang sedang terjadi. Informasi mengenai pemulihan layanan selanjutnya akan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Tim Pengelola Layanan SIPD Pusdatin Kemendagri RI.
Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah pemantauan dan koordinasi terus dilakukan agar proses administrasi keuangan dapat segera berlanjut setelah layanan SIPD kembali normal.***
