DIDUGA DISIRAM AIR KERAS DAN DITEBAS SENJATA TAJAM, NUNGCIK LAPORKAN PELAKU KE POLRES PALI
![]() |
| Foto ilustrasi |
PALI — Dugaan penganiayaan berat terjadi di kawasan Talang Kulit, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Seorang warga bernama Nungcik diduga menjadi korban serangan air keras dan senjata tajam. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres PALI untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/331/IX/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 20 September 2026.
Dalam laporan tersebut, A disebut sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa bermula pada Minggu, 20 September 2026, saat korban Nungcik berangkat menuju kebunnya di kawasan Talang Kulit, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam perjalanan, korban diduga diserang oleh terlapor A. Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh Hengki sekitar pukul 08.00 WIB dalam kondisi mengalami luka serius.
Korban dilaporkan mengalami luka melepuh pada bagian wajah sebelah kiri hingga ke badan yang diduga akibat siraman air keras. Selain itu, terdapat luka robek pada tumit kaki sebelah kiri yang diduga disebabkan oleh senjata tajam.
Melihat kondisi korban, Prilyani selaku pelapor sekaligus istri dari korban langsung membawa Nungcik ke RSUD Talang Ubi untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti.
Pada Rabu, 23 September 2026, pihak keluarga korban menyampaikan informasi kepada media ini dan menyerahkan salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan kepolisian.
Keluarga korban meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres PALI, bertindak tegas, mengusut perkara secara serius, dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta berkeadilan.
Keluarga berharap terlapor segera diproses sesuai ketentuan hukum apabila bukti dan hasil penyelidikan telah memenuhi persyaratan. Mereka juga meminta agar keselamatan korban mendapat perhatian selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum," demikian harapan pihak keluarga yang disampaikan kepada media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres PALI mengenai perkembangan penyelidikan, status hukum terlapor, maupun langkah penanganan perkara selanjutnya. Red.
