DPO Kasus Pencurian Material Pasar Betung Rp 3 Miliar Ditangkap Polisi


PALI
– Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal menangkap seorang pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan material gedung Pasar Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kasus tersebut dilaporkan menyebabkan kerugian Pemkab PALI sekitar Rp3 miliar.

Pria yang diamankan berinisial HT alias O (31), warga Desa Betung, Kecamatan Abab. Ia ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya di Dusun I, Desa Betung.

Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Penukal setelah polisi mengembangkan kasus berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Maret 2024. Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi bahwa aksi pencurian dilakukan oleh delapan orang dan salah satunya HT yang sebelumnya berstatus DPO.

Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan penangkapan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

"Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, anggota Team Srigala melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian material di gedung Pasar Betung," kata Sumartono.

Kasus tersebut terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Para pelaku diduga mengambil material dari bangunan gedung Pasar Betung milik Pemerintah Kabupaten PALI.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit gerinda merek Modern warna hijau tua, satu linggis sepanjang sekitar 80 sentimeter, 10 mata gerinda besi, satu tang, satu rol kabel sepanjang sekitar 4 meter, empat potongan besi behel, serta empat potongan besi baja berbentuk U.

"Barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur," ujarnya.

Atas kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.****

Popular

Dua Terduga Pencurian Brondolan Sawit Diamankan Polisi di PALI, 8 Karung Jadi Barang Bukti

Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita 1,21 Gram Sabu

Polres dan Satpol-PP PALI di Desak Tindak Pelaku Penganiayaan Hansip Sukarami

Breaking News: Tukang Parkir di Simpang 5 Diamankan Polres PALI

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sawit di PALI, 3 Pelaku Lain Diburu

DIDUGA DISIRAM AIR KERAS DAN DITEBAS SENJATA TAJAM, NUNGCIK LAPORKAN PELAKU KE POLRES PALI

Pemkab PALI jelaskan kendala pencairan dana akibat gangguan SIPD nasional

LSM-PMP Laporkan Dugaan Penyimpangan Bangunan PAM Talang Kerangan ke Kejari PALI, Desak APH Lakukan Pemeriksaan

Linmas Sukarami Dianiaya Saat Bertugas, Keluarga Minta Polres PALI Bertindak

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut