Kasus Pencurian di PALI Berhasil Diungkap Polisi


PALI
- Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pemuda berinisial D (21), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Dusun III, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

D diamankan Tim Opsnal Beruang Hitam bersama Unit Pidum Satreskrim Polres PALI setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Maret 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A51 warna merah nebula dengan IMEI 865065075685476.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban Surman terkait pencurian yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 juta.

"Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di wilayah Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi," kata Dobi.

Peristiwa pencurian itu diduga terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, D bersama dua orang lainnya, yakni A dan IK, melintas menggunakan sepeda motor Honda Sonic.

Ketiganya kemudian diduga melihat pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka. D dan A masuk ke dalam rumah, sedangkan IK diduga menunggu di luar untuk mengawasi situasi.

"Di dalam rumah, tersangka D diduga mengambil uang tunai sekitar Rp1 juta. Sementara rekannya mengambil satu unit handphone. Mereka juga diduga membawa keluar satu unit sepeda listrik dari dalam rumah," ujar Dobi.

Barang yang diduga hasil pencurian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp1,6 juta dan hasilnya dibagi.

Korban mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapati sejumlah barang miliknya hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres PALI.

Dobi mengatakan D telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," jelasnya.

D disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.***

Popular

Dua Terduga Pencurian Brondolan Sawit Diamankan Polisi di PALI, 8 Karung Jadi Barang Bukti

Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita 1,21 Gram Sabu

Polres dan Satpol-PP PALI di Desak Tindak Pelaku Penganiayaan Hansip Sukarami

Breaking News: Tukang Parkir di Simpang 5 Diamankan Polres PALI

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sawit di PALI, 3 Pelaku Lain Diburu

DIDUGA DISIRAM AIR KERAS DAN DITEBAS SENJATA TAJAM, NUNGCIK LAPORKAN PELAKU KE POLRES PALI

Pemkab PALI jelaskan kendala pencairan dana akibat gangguan SIPD nasional

LSM-PMP Laporkan Dugaan Penyimpangan Bangunan PAM Talang Kerangan ke Kejari PALI, Desak APH Lakukan Pemeriksaan

Linmas Sukarami Dianiaya Saat Bertugas, Keluarga Minta Polres PALI Bertindak

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut