PEKERJA DIDUGA ABAIKAN APD. PROYEK RSUD TALANG UBI RP 116 MILIAR DISOROT

 


PALI — Proyek pembangunan dan renovasi RSUD Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, yang menelan anggaran lebih dari Rp116 miliar, kini menjadi sorotan. Bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja di tengah aktivitas konstruksi.

Saat sejumlah awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek, terlihat beberapa pekerja yang diduga tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar keselamatan kerja di lingkungan konstruksi.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) benar-benar dijalankan di proyek bernilai fantastis yang menggunakan dana Kementerian Kesehatan tersebut?

Proyek konstruksi fisik pembangunan/renovasi RSUD Talang Ubi itu tercatat memiliki nilai kegiatan Rp116.238.792.554,58, dengan masa kontrak 200 hari kalender. Kegiatan bersumber dari dana Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2026 berdasarkan kontrak BJ.01.01/D.VII.51/012/2026.

Pelaksana proyek tercatat BK-BSC KSO, sementara manajemen konstruksi dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Persoalan APD bukan perkara sepele. Keselamatan pekerja merupakan bagian yang melekat dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terlebih proyek tersebut berlangsung di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketentuan mengenai APD diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mengatur kewajiban penggunaan APD pada tempat kerja yang memiliki potensi bahaya.

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pengurus memberikan penjelasan mengenai kondisi dan bahaya di tempat kerja serta menyediakan dan memastikan penggunaan perlindungan yang diperlukan bagi tenaga kerja.

Khusus sektor konstruksi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga mengatur kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi kemudian memiliki pedoman melalui Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, yang berstatus berlaku.

Dengan demikian, penggunaan APD bukan sekadar formalitas atau atribut proyek. Di balik helm keselamatan, sepatu pelindung, rompi dan perlengkapan lainnya, ada keselamatan manusia yang dipertaruhkan.

Ironisnya, ketika awak media berada di lokasi, kebetulan sedang berlangsung monitoring oleh PPK proyek, Subhan, bersama tim dari Kementerian Kesehatan.

Momentum tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana standar K3 diterapkan di lapangan. Namun, ketika hendak dikonfirmasi mengenai penerapan K3 dan adanya pekerja yang diduga tidak menggunakan APD, Subhan belum memberikan keterangan kepada awak media.

Konfirmasi juga telah diupayakan kepada bagian K3 proyek, Syahril Budi. Meski berada di lokasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.

Pertanyaannya kini sederhana: apakah kondisi tersebut merupakan kelalaian sesaat, atau mencerminkan lemahnya pengawasan K3 di lapangan?

Jawaban atas pertanyaan itu tentu berada pada pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Namun, dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp116 miliar dan sumber pembiayaan berasal dari Kementerian Kesehatan, standar keselamatan kerja semestinya tidak boleh ditempatkan sebagai urusan nomor dua.

Pengawasan K3 harus berjalan seiring dengan progres fisik. Jangan sampai pembangunan gedung yang ditujukan untuk menunjang pelayanan kesehatan justru mengabaikan keselamatan orang-orang yang bekerja membangunnya.

Pihak terkait patut melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 di lokasi. Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak, standar keselamatan konstruksi maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, langkah pembinaan dan/atau sanksi administratif dapat ditempuh sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana, PPK maupun petugas K3 proyek belum memberikan keterangan terkait temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD.

Ruang konfirmasi tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas persoalan tersebut.****

Popular

Dua Terduga Pencurian Brondolan Sawit Diamankan Polisi di PALI, 8 Karung Jadi Barang Bukti

Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita 1,21 Gram Sabu

Polres dan Satpol-PP PALI di Desak Tindak Pelaku Penganiayaan Hansip Sukarami

Breaking News: Tukang Parkir di Simpang 5 Diamankan Polres PALI

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sawit di PALI, 3 Pelaku Lain Diburu

DIDUGA DISIRAM AIR KERAS DAN DITEBAS SENJATA TAJAM, NUNGCIK LAPORKAN PELAKU KE POLRES PALI

Pemkab PALI jelaskan kendala pencairan dana akibat gangguan SIPD nasional

LSM-PMP Laporkan Dugaan Penyimpangan Bangunan PAM Talang Kerangan ke Kejari PALI, Desak APH Lakukan Pemeriksaan

Linmas Sukarami Dianiaya Saat Bertugas, Keluarga Minta Polres PALI Bertindak

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut