Polres PALI Tangkap Pemuda yang Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Mantan Pacar

 


PALI — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus ancaman penyebaran video bermuatan seksual.

Seorang pemuda berinisial ANR (19), warga Kecamatan Talang Ubi, PALI, diamankan polisi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. ANR ditangkap di rumah temannya yang berada di kawasan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban yang dalam perkara ini disebut Mawar (nama samaran), warga Kecamatan Abab, ke Polres PALI pada 28 Agustus 2026. Dugaan perbuatan tersebut disebut bermula saat korban dan terduga pelaku masih menjalin hubungan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa awal terjadi pada 26 Februari 2026 di rumah terduga pelaku di kawasan Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi. Dalam perjalanan hubungan tersebut, terduga pelaku diduga memiliki rekaman pribadi korban yang bermuatan seksual.

Pada 15 Mei 2026, terduga pelaku diduga mengancam korban akan menyebarluaskan rekaman tersebut apabila hubungan mereka berakhir. Ancaman serupa disebut kembali terjadi saat keduanya terlibat perselisihan.

Kasus tersebut kemudian diketahui setelah pada 20 Agustus 2026 korban memperoleh informasi bahwa rekaman pribadi tersebut diduga telah beredar melalui media sosial. Korban kemudian memeriksa akun media sosialnya dan mendapati rekaman tersebut telah diunggah melalui fitur story.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka telah diamankan oleh Unit IV PPA di rumah temannya di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Polres PALI untuk dilakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut," kata Dobi, Kamis (17/9/2026).

Dobi mengatakan penyidik menerapkan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b juncto ayat (2) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres PALI untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.***

Popular

Dua Terduga Pencurian Brondolan Sawit Diamankan Polisi di PALI, 8 Karung Jadi Barang Bukti

Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita 1,21 Gram Sabu

Polres dan Satpol-PP PALI di Desak Tindak Pelaku Penganiayaan Hansip Sukarami

Breaking News: Tukang Parkir di Simpang 5 Diamankan Polres PALI

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sawit di PALI, 3 Pelaku Lain Diburu

DIDUGA DISIRAM AIR KERAS DAN DITEBAS SENJATA TAJAM, NUNGCIK LAPORKAN PELAKU KE POLRES PALI

Pemkab PALI jelaskan kendala pencairan dana akibat gangguan SIPD nasional

LSM-PMP Laporkan Dugaan Penyimpangan Bangunan PAM Talang Kerangan ke Kejari PALI, Desak APH Lakukan Pemeriksaan

Linmas Sukarami Dianiaya Saat Bertugas, Keluarga Minta Polres PALI Bertindak

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut