Polres PALI Amankan Perempuan, Lima Pil Diduga Ekstasi Disita
PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial YO (42) yang diduga terkait peredaran narkotika jenis ekstasi. Polisi menyita lima butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,95 gram.
YO diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil yang diduga ekstasi,” ujar Dedy.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita satu plastik klip bening berisi dua butir pil berlogo TikTok berwarna hijau dan tiga butir pil berlogo Aztec berwarna ungu. Total berat bruto kelima pil tersebut mencapai 1,95 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A17 berwarna biru dan sebuah kotak headset berwarna putih yang diduga digunakan untuk menyimpan pil tersebut.
YO bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga merencanakan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan dan tes urine terhadap yang bersangkutan.
Polisi masih mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak terkait serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Jenis zat dalam pil yang disita akan dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. Dugaan keterlibatan YO dalam perkara narkotika juga masih dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
