Pria 64 Tahun di PALI Diamankan Polisi. Ini Kasusnya
PALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial T (64) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sebatang kayu sepanjang sekitar 160 sentimeter yang diduga digunakan dalam insiden itu.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan depan rumah terlapor di Desa Pandan. Korban diketahui bernama Jumadi bin Mukri (60), seorang petani yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara serta mengetahui keberadaan terlapor.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor. Saya kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penangkapan,” ujar Arzuan.
Berdasarkan keterangan dalam kronologi perkara, kejadian bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah terlapor. Saat itu, terlapor diduga memukul bagian kanan kepala korban menggunakan sebatang kayu berwarna abu-abu sepanjang sekitar 160 sentimeter.
Usai kejadian, korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih sebelum melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Tanah Abang.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan terlapor serta barang bukti berupa satu batang kayu berwarna abu-abu dengan panjang sekitar 160 sentimeter dan satu potong baju putih berlengan biru yang pada bagian depannya terdapat bekas darah.
Polisi selanjutnya membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor diproses berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara. Sementara itu, apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan ayat (3).
Penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada hasil penyidikan, bukti medis, pemenuhan unsur tindak pidana, serta proses peradilan. Ancaman hukuman dalam undang-undang bukan berarti terlapor otomatis dijatuhi hukuman tersebut.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Penanganan kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan melalui jalur yang benar, bukan dengan tindakan kekerasan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai perkara diputus oleh pengadilan yang berwenang.Rill
