Pria di PALI Diserahkan Keluarga ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
PALI – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Seorang pria berinisial BS (29), yang merupakan warga setempat, diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres PALI pada Jumat (23/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan peristiwa tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban. Dalam pemberitaan ini, identitas korban disamarkan untuk melindungi privasi dan menjaga hak-haknya.
Menurut kronologi dalam laporan, terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang di bagian dapur. Setelah berada di dalam rumah, pria tersebut kemudian menuju kamar korban yang lokasinya tidak jauh dari dapur.
Di dalam kamar, ia diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga membuat korban terbangun dari tidurnya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Namun, berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku diduga berupaya membungkam korban sambil memintanya agar tidak berteriak.
Korban tetap berteriak meminta bantuan hingga terduga pelaku akhirnya melarikan diri melalui pintu depan rumah.
Atas kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami trauma dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres PALI untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional, termasuk perkara yang berkaitan dengan perlindungan perempuan.
“Setiap laporan tindak pidana yang kami terima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan maupun anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna putih dan satu helai celana panjang berwarna hitam.
Penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam informasi perkara.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat berwenang.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap hak semua pihak yang terlibat.(Rill)
