Soal Kasus Korupsi 10 Proyek, KPAK Desak Kejari Perjelas Status Hukum DPRD Yang diperiksa


PALI
– Koordinator Komunitas Penggiat Anti Korupsi (KPAK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengondisian 10 paket proyek konstruksi pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut terutama menyangkut kejelasan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD PALI yang namanya muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait pengembangan perkara tersebut.

Koordinator KPAK, Edi, menyampaikan desakan itu pada Selasa (3/11/2026). Menurutnya, Kejari PALI perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai sejauh mana pemeriksaan terhadap para saksi telah dilakukan, apa relevansi keterangan mereka dengan perkara, serta apakah ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

“Jangan sampai proses penegakan hukum berhenti hanya pada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Publik berhak mengetahui apakah penyidikan telah menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam pengondisian proyek tersebut, termasuk siapa yang mengatur, mengarahkan, dan menikmati keuntungan dari pekerjaan itu,” tegas Edi.

Kasus ini bukan perkara kecil. Pada 21 Juli 2026, Kejari PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta. Penyidik saat itu menyebut telah memeriksa 76 saksi dan mengungkap dugaan pengondisian 10 paket pekerjaan konstruksi dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp900 juta.

Perkembangan berikutnya mengungkap bahwa penyidik juga memeriksa dua anggota DPRD PALI sebagai saksi pada 6 Agustus 2026. Keterangan tersebut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari PALI, Triandre Riezka Bayu Valentine. Dalam pemberitaan media, kedua legislator itu disebut masih berstatus saksi.

Selain itu, pemberitaan Citra Sumsel pada Agustus 2026 turut menyebut pemeriksaan terhadap seorang mantan anggota DPRD yang telah berstatus sebagai pihak swasta. Informasi ini semakin memperkuat pentingnya penjelasan resmi Kejari mengenai materi pemeriksaan dan kaitan masing-masing pihak dengan proyek yang sedang diusut.

KPAK menilai, masyarakat tidak cukup hanya disuguhi informasi mengenai siapa yang dipanggil dan diperiksa. Hal yang lebih penting adalah kejelasan tindak lanjut penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Kalau memang hanya sebatas saksi, jelaskan apa relevansi keterangannya dengan perkara. Namun, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, jangan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan. Hukum tidak boleh tebang pilih, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya,” ujar Edi.

Desakan tersebut juga menguat setelah perkara lima terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, 21 Oktober 2026. Dalam dakwaan jaksa, terungkap dugaan pengondisian 10 paket proyek, pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), dugaan pemalsuan tanda tangan, serta pekerjaan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Berdasarkan pemberitaan persidangan, total kerugian negara dari 10 paket pekerjaan tersebut diuraikan mencapai lebih dari Rp904 juta. Sementara itu, salah satu pemberitaan dakwaan menyebut kerugian dari dua proyek yang dibahas secara khusus sebesar Rp154.927.048,07.

Fakta-fakta dalam dakwaan tersebut masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Namun, bagi KPAK, proses persidangan semestinya menjadi momentum bagi penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana ditelusuri secara menyeluruh.

Edi juga mengingatkan bahwa penanganan perkara korupsi harus berpedoman pada ketentuan hukum, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan, maupun tekanan pihak tertentu.

Dalam proses penyidikan, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan tersangka apabila telah memenuhi persyaratan hukum. Penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sebaliknya, seseorang tidak boleh diberi stigma sebagai pelaku hanya karena pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan, termasuk materi penyidikan yang secara hukum belum dapat dibuka.

“Transparansi bukan berarti membongkar seluruh isi berkas penyidikan. Tetapi Kejari harus memberikan penjelasan yang patut kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara, langkah pengembangan, dan tindak lanjut pemeriksaan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang tidak tersentuh hukum,” kata Edi.

KPAK pun meminta Kejari PALI menjelaskan apakah pemeriksaan terhadap anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD telah ditindaklanjuti, apakah penyidik telah mendalami dugaan pihak yang mengarahkan paket pekerjaan, serta apakah aliran uang dan hubungan antara rekanan dengan pihak-pihak terkait telah ditelusuri.

Menurut Edi, pengungkapan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata apabila fakta dan alat bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Rakyat PALI menunggu keberanian dan keseriusan Kejari. Bongkar perkara ini sampai terang. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Jika tidak ditemukan bukti, sampaikan secara jelas. Jangan biarkan pertanyaan publik menggantung tanpa penjelasan,” pungkasnya.

KPAK menegaskan, desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat agar penegakan hukum di Kabupaten PALI berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Ril. 

Popular

Dua Terduga Pencurian Brondolan Sawit Diamankan Polisi di PALI, 8 Karung Jadi Barang Bukti

Polisi Tangkap 3 Pria dan Sita 1,21 Gram Sabu

Polres dan Satpol-PP PALI di Desak Tindak Pelaku Penganiayaan Hansip Sukarami

Breaking News: Tukang Parkir di Simpang 5 Diamankan Polres PALI

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sawit di PALI, 3 Pelaku Lain Diburu

DIDUGA DISIRAM AIR KERAS DAN DITEBAS SENJATA TAJAM, NUNGCIK LAPORKAN PELAKU KE POLRES PALI

Pemkab PALI jelaskan kendala pencairan dana akibat gangguan SIPD nasional

LSM-PMP Laporkan Dugaan Penyimpangan Bangunan PAM Talang Kerangan ke Kejari PALI, Desak APH Lakukan Pemeriksaan

Linmas Sukarami Dianiaya Saat Bertugas, Keluarga Minta Polres PALI Bertindak

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres PALI Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Maut